PPID Pemprov Jabar
Penulis : Administrator
Tanggal Posting : 14 Februari 2023 06:10 | Dibaca : 188
PPID Pemerintah Provinsi Jawa Barat :
1. Profil PPID
- Latar Belakang
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), diakui bahwa hak memperoleh informasi adalah bagian dari hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri dari negara demokratis. Pemberlakukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi penting karena menjadi salah satu pendorong dari semangat anti korupsi, dimana dengan keterbukaan publik menjadikan proses pembangunan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Demikian pula dengan harapan meningkatnya partisipasi public dalam proses pembangunan. Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, ekonomis dan dengan cara yang sederhana. Salah satu tugas dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi public bagi pemohon informasi.
- Maksud Dan Tujuan
- Maksud:
Pedoman ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Jawa Barat dalam menyediakan informasi tertentu melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi Publik. - Tujuan:
- Mendorong terwujudnya implementasi UU KIP secara efektif dan hak hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi;
- Memberikan standar bagi pejabat PPID dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
- Meningkatnya pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Organisasi/ Lembaga Publik untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas.
VISI
"MENJADIKAN JAWA BARAT MENJADI PROVINSI YANG TERBUKA DAN INFORMATIF"
MISI
1. Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik, Bersih Dan Bertanggung Jawab
2. Membangun Forum Koordinasi PPID Kab/Kota Yang Solid
3. Struktur Organisasi PPID
4. Tugas dan Fungsi
- Tugas dan Fungsi PPID Utama Provinsi Jawa Barat
Tugas :
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, mendorong, monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelayanan informasi PPID Pembantu.
Fungsi :
a. Menghimpun informasi publik dari seluruh PPID Pembantu di lingkup
Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
b. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh
PPID Pembantu.
c. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori
dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik.
d. Pendampingan penyelesaian sengketa informasi.
- Tugas dan Fungsi PPID Pembantu Provinsi Jawa Barat
Tugas :
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan satuan kerja
Fungsi :
a. Mengelola dan melayani informasi publik serta dokumentasi di masingmasing satuan kerja.
b. Pengolahan, penataan dan penyimpanan data dan informasi publik yang
diperoleh di satuan kerja.
c. Penyelesaian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk dalam
kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
d. Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik.
e. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.