Waktu dan Biaya Pelayanan
Penulis : Administrator
Tanggal Posting : 14 Februari 2023 06:48 | Dibaca : 71
Waktu Pelayanan Informasi:
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja, yaitu :
- Senin – Kamis : 09.00 – 15.00
- Istirahat : 12.00 – 13.00
- Jumat : 09.00 – 15.00
- Istirahat : 11.00 – 13.00
Biaya Layanan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan/ penyalinan informasi, biaya dibebankan kepada pemohon sesuai harga pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan biaya ditanggung sendiri.