Frequently Asked Questions (FAQ)
Penulis : admin
Tanggal Posting : 15 Agustus 2017 04:19 | Dibaca : 5028
Ini adalah halaman daftar pertanyaan dan jawaban yang sering ditanyakan. Sebelum Anda mengajukan pertanyaan kepada Kami, alangkah baiknya jika membaca semua pertanyaan yang ada di halaman ini. Mungkin hal yang ingin Anda tanyakan, jawabannya ada pada halaman ini.
Jl. Tamansari No.55, Lb. Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40132
Tlp/Fax : (022)2502898
Email: ppid@jabarprov.go.id
Apakah UU KIP itu?
UU KIP adalah undang-undang yang memberikan jaminan terhadap semua orang untuk memperoleh Informasi Publik dalam rangka mewujudkan serta meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Kapan UU KIP disahkan dan mulai berlaku?
UU KIP disahkan pada 30 April 2008 dan mulai berlaku sejak 2 tahun diundangkan, yaitu pada 30 April 2010.
Prinsip-prinsip apa yang dianut UU KIP?
Prinsip-prinsip dalam UU KIP, yaitu: 1. Maximum Access Limited Exemption (MALE), yaitu: akses seluasluasnya terhadap Informasi Publik dengan pengecualian yang ketat dan terbatas; 2. Akses yang murah, cepat, tepat waktu, utuh, akurat, dan dengan cara yang sederhana; 3. Informasi Proaktif, artinya Badan Publik mengumumkan Informasi Publik tanpa harus dengan permohonan; 4. Penyelesaian sengketa yang cepat, kompeten, dan independen, artinya sengketa Informasi Publik diselesaikan dengan cepat oleh komisi yang independen (Komisi Informasi); dan 5. Pengenaan sanksi bagi penghambat akses Informasi Publik.
Apa tujuan UU KIP?
UU KIP bertujuan untuk: 1. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; 2. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; 3. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; 4. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; 5. mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup Orang banyak; 6. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau 7. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Untuk mengajukan pertanyaan lainnya silahkan klik link berikut hubungi kami