Alur Layanan Informasi


Permohonan Informasi

Pemohon Informasi Publik mempersiapkan salinan/  fotokopi   identitas pemohon & informasi pengguna yang terdiri dari :

  1. Perorangan : KTP/SIM/Paspor
  2. Kelompok Orang :
    • KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
    • Surat kuasa kepada perwakilan kelompok pemohon
  3. Organisasi Badan Hukum :
    • Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
    • KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/anggota Badan Hukum
    • AD/ART Organisasi



Penjelasan lengkapnya dapat dilihat di video berikut ini :

1. Pelayanan Informasi Publik Pemprov Jabar

2. Alur Pelayanan