Pembagian Tugas Tim Teknis Penyusunan LKPJ T.A. 2025

Pembagian Tugas Tim Teknis Penyusunan LKPJ T.A. 2025

Bandung – Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan Pembagian Tugas Tim Teknis Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025, pada hari ini pukul 10.00–12.00 WIB.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses penyusunan LKPJ T.A. 2025 berjalan terkoordinasi, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pembagian tugas tersebut, Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) ditetapkan sebagai Koordinator Multimedia dan Publikasi, yang bertanggung jawab mendukung dokumentasi, penyajian informasi, serta publikasi terkait proses dan hasil penyusunan LKPJ.

Penyusunan LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada dasar hukum sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Melalui pembagian tugas ini, diharapkan seluruh tim teknis dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya secara optimal, sehingga LKPJ Gubernur T.A. 2025 dapat diselesaikan tepat waktu sebelum pelaksanaan Rapat Paripurna LKPJ T.A. 2025 yang dijadwalkan pada 30 Maret 2026.